21 November 2024 17:08
Aksi penolakan PPN 12% menggema di media sosial. Bahkan, aksi itu menjadi trending topik di media sosial X.
Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%. Tarif ini diterapkannya mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan kenaikan PPN 12% mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN menjadi 12?rtujuan untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kabijakan ini pun menimbulkan pro kontra. Di sisi pemerintah, kebijakan PPN 12?pat mengurangi ketergantungan kepada utang luar negeri dan menambah pendapatan negara.
Baca juga: DPD Minta Rencana Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang |