Tolak PPN 12% Menggema di Media Sosial

21 November 2024 17:08

Aksi penolakan PPN 12% menggema di media sosial. Bahkan, aksi itu menjadi trending topik di media sosial X.

Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%. Tarif ini diterapkannya mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan kenaikan PPN 12% mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN menjadi 12?rtujuan untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kabijakan ini pun menimbulkan pro kontra. Di sisi pemerintah, kebijakan PPN 12?pat mengurangi ketergantungan kepada utang luar negeri dan menambah pendapatan negara.
 

Baca juga: DPD Minta Rencana Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang

Sri Mulyani juga menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman. Mengapa salah paham? Karena PPN Indonesia sudah naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025.

Objek yang dikenakan PPN 12% antara lain:
  • Tas
  • Pakaian
  • Sepatu
  • Produk otomotif
  • Alat elektronik
  • Pulsa telekomunikasi
  • Perkakas
  • Produk kecantikan dan kosmetik
  • Jasa layanan streaming musik dan film

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)