24 December 2024 16:22
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam surat tersebut, Hasto diduga terlibat dalam kasus suap bersama Harun Masiku. Ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK direncanakan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan status hukum Hasto. Berdasarkan informasi, kasus ini berkaitan dengan suap sebesar Rp850 juta yang diberikan kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Suap tersebut bertujuan memuluskan langkah Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kemas, anggota DPR RI terpilih yang meninggal sebelum dilantik, melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
| BACA : MAKI: Penetapan Tersangka Hasto Seakan-Akan Tidak Murni Tindakan Hukum |