Hasto Kristiyanto Diduga Terlibat Kasus Suap Harun Masiku

24 December 2024 16:22

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam surat tersebut, Hasto diduga terlibat dalam kasus suap bersama Harun Masiku. Ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

KPK direncanakan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan status hukum Hasto. Berdasarkan informasi, kasus ini berkaitan dengan suap sebesar Rp850 juta yang diberikan kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Suap tersebut bertujuan memuluskan langkah Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kemas, anggota DPR RI terpilih yang meninggal sebelum dilantik, melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).  
 

BACA : MAKI: Penetapan Tersangka Hasto Seakan-Akan Tidak Murni Tindakan Hukum

Hasto sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK pada 10 Juni 2024. Namun, pemeriksaan tersebut sempat diwarnai insiden ketika staf Hasto digeledah dan telepon genggamnya disita oleh penyidik.

Hal ini memicu gugatan hukum dari kubu Hasto ke sejumlah pihak, termasuk Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, Propam Polri, hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Sementara itu, DPP PDI Perjuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil setelah penetapan tersangka terhadap Hasto. Pihak partai menyatakan akan menunggu pengumuman resmi dari KPK sebelum menentukan sikap.  

Hingga saat ini, Harun Masiku, yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama sejak 2020, masih dalam status buronan

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id