Kasus Fadia Arafiq, Antara Dinasti dan Hukum

7 March 2026 08:16

Jakarta: KPK mengungkap dugaan korupsi di Pemkab Pekalongan, di mana Bupati Fadia Arafiq diduga menempatkan asistennya, Rul Bayatun, sebagai direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk memuluskan pengadaan barang dan jasa outsourcing. Saat ini, Fadia ditahan 20 hari pertama, sementara penyidik mencari bukti tambahan terkait peran Rul.

Dalam kasus ini, Fadia diduga mengintervensi kepala dinas agar PT RNB memenangkan proyek, sedangkan Rul diduga memberikan keuntungan bagi perusahaan. Hingga kini, hanya Bupati Pekalongan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Siapa Fadia Arafiq?


Fadia Arafiq adalah Bupati Pekaongan yang menjabat sejak 2021. Dia merupakan putri dari penyanyi dangdut A. Rafiq. Sebelum menjabat sebagai bupati, Fadia merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan pada 2016-2021. Fadia juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011-2016.


Kasus yang menjerat Fadia


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka tunggal dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026. Status hukum itu ditetapkan atas kecukupan bukti.

Fadia terseret kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing, serta pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan. Fadia langsung ditahan selama 20 hari pertama.

Total ada 14 orang yang terjaring OTT di Pekalongan. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan dua orang lain ditangkap, serta dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada kloter pertama.

Lalu, KPK menangkap 11 orang lagi pada kloter kedua. Mereka sudah diperiksa, dan ekspose perkara sudah digelar KPK.

Dugaan dinasti 


KPK mengungkapkan alasan penetapan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing. Fadia memiliki konflik kepentingan dalam menempatkan perusahaan keluarga untuk kebutuhan pemenangan proyek.

Sepanjang 2023-2026 sebanyak Rp46 miliar dana dari proyek pengadaan barang dan outsourcing masuk ke perusahaan keluarga Fadia, PT RNB, dan hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji.

Bukan cuma Fadia yang menikmati uang hasil korupsi. KPK mengungkapkan bahwa suami dan anak Fadia pun kecipratan. 

"FAR sebesar Rp5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp4,6 miliar, MHN selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Sumber: Tim Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)