Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Antara.
KPK Bakal Panggil Suami dan Anak Bupati Pekalongan Dalami Penerimaan Uang
Candra Yuri Nuralam • 6 March 2026 15:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana terkait kasus dugaan rasuah pada pengadaan barang dan jasa outsourcing kepada suami dana anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR). Penyidik akan memanggil kedua orang itu untuk mendalami penerimaan uang.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam perkara ini, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) diduga telah mengantongi Rp1,1 miliar uang terkait perkara. Sementara itu, anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), mengantongi Rp4,6 miliar dalam kasus ini. Anak Fadia lainnya, Mehnaz Na (MHN), mengantongi Rp2,5 miliar.
Dalam kasus ini, hanya Fadia yang ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Bupati Pekalongan itu ditahan untuk 20 hari pertama.
Fadia merupakan penerima manfaat dari PT RNB. Dalam kasus ini, Fadia diduga mengintervensi kepala dinas untuk memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri
Setidaknya, Fadia meminta sejumlah dinas, kecamatan, sampai rumah sakit daerah menggunakan jasa PT RNB untuk kebutuhan outsourcing. Perusahaan itu tetap memenangkan proyek meski ada pihak lain yang menawarkan harga lebih murah.
Dalam kasus ini, setiap perangkat desa diminta untuk menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal. Nantinya, perusahaan keluarga Fadia itu akan menyesuaikan nilai penawaran dengan angka yang diberikan.
Dalam kasus ini, PT RNB sudah mendapatkan proyek pada 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Total, perusahaan itu mendapatkan Rp46 miliar dari 2023 sampai 2026.