Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Perizinan dan Gratifikasi Modus CSR Walkot Nonaktif Madiun Diusut KPK
Candra Yuri Nuralam • 6 March 2026 15:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi mendalami kasus dugaan pemerasan di Pemerintahan Kota Madiun, pada Kamis, 5 Maret 2026. Para saksi diminta menjelaskan soal proses perizinan di Madiun.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait perizinan-perizinan yang diterbitkan di Kota Madiun," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Maret 2026.
Dua dari delapan saksi yang diperiksa penyidik KPK yaitu anggota DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi dan Kepala Dinas DPMPTSP Kota Madiun Sumarno. Selain itu, penyidik meminta para saksi menjelaskan soal permintaan gratifikasi bermoduskan CSR oleh Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD).
Budi enggan memerinci detail pemeriksaan delapan saksi itu. Informasi lengkap baru dibuka saat persidangan digelar.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ujar Budi.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.