Suyudi Ungkap 6 Program Prioritas Transformasi Polri

1 October 2026 13:03

Jakarta: DPR secara resmi menyetujui pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang baru. Suyudi mengungkapkan enam program prioritas transformasi Polri.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, berikut enam program prioritas tersebut:

1. Penguatan Kelembagaan

Postur Markas Besar (Mabes) harus semakin strategis dan ramping, Polisi Daerah (Polda) semakin proporsional dan suportif, Polisi Resor (Polres) kuat sebagai kesatuan operasional dasar, serta Polisi Sektor (Polsek) tangguh, dan dekat dengan masyarakat.

Menurut Suyudi, struktur tumpang tindih dan lapisan persetujuan yang tidak memberi nilai manfaat akan ditelaah kembali untuk disederhanakan. 

2. Pembinaan Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Pola Rekrutmen

Suyudi menegaskan siklus SDM perlu dibenahi. Mulai dari perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, karier, kompetensi, kesejahteraan, hingga masa purna tugas.

3. Penguatan Pelayanan Publik

Menggeser pelayanan publik dari sekadar memenuhi prosedur menjadi memenuhi kebutuhan warga. Pelayanan harus mudah diakses, cepat, terintegrasi, transparan, terukur, dan inklusif.


4. Penguatan Penegakan Hukum

Ukuran keberhasilan harus diganti dari banyaknya perkara yang diselesaikan menjadi kualitas penanganan yang tepat, sah, berbasis bukti, dan berkeadilan.

5. Penguatan Pengawasan

Pengawasan, kata Suyudi, harus bergerak dari reaktif menjadi berbasis risiko. Pengaduan harus memiliki jejak penanggung jawab, tenggat, perlindungan pelapor, dan hasil.

6. Akuntabilitas Anggaran

Keberhasilan anggaran tidak hanya diukur dari penyerapan. Bagi Suyudi, keberhasilan anggaran dilihat dari hasil yang dirasakan masyarakat. 

Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri. Calon yang diusulkan yaitu Komjen Suyudi Ario Seto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tanggal 30 September 2026. Surpres tersebut perihal usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Prihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Habiburokhman.


(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X