Candra Yuri Nuralam • 29 August 2025 14:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya sejumlah uang terkait tindak pidana rasuah lain yang diterima eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Penyidik menerapkan pasal penerimaan gratifikasi terhadapnya.
“Diduga ada penerimaan-penerimaan lain (ke Noel), makanya kita juga menggunakan Pasal 12 B (tentang gratifikasi),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Agustus 2025.
Noel terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemerasan, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan Motor Ducati.
Aliran dana lain kini masih dalam pencarian. Asep menegaskan KPK berhak mengusut tindakan rasuah pejabat, meski tidak merugikan negara.
“Jadi, kami menduga bahwa ada penerimaan-penerimaan lain seperti itu, sehingga diterapkanlah Pasal 12 B, juga seperti gratifikasi,” ujar Asep.
Baca juga: KPK: Pemerasan Noel Cs Hambat Kenaikan Gaji Buruh |