Paradoks
22 April 2025 13:49
Institusi kehakiman semestinya menjadi gerbang terakhir bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Sayangnya, tak sedikit hakim yang mengabaikan sisi keadilan dalam memutus perkara karena godaan suap.
Tindakan hakim yang masih mudah tergoda suap sangat disesalkan. Terlebih, belum lama ini pemerintah telah menaikkan gaji serta tunjangan hakim sekitar 35-40%.
Tekad dan tindakan dari Mahkamah Agung (MA) dibutuhkan untuk mengembalikan marwah kehakiman hingga benar-benar pantas menyandang gelar sebagai 'Wakil Tuhan' di muka bumi. Apalagi, hakim memiliki kekuasaan tertinggi bahkan dipanggil 'Yang Mulia' di meja peradilan.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), tercatat 29 hakim menjadi tersangka penerima suap sejak 2011-2014. Nilai suap mencapai Rp107,99 miliar. Motif suapnya untuk mengatur putusan sidang.
Banyak putusan hakim yang tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. Banyak hakim juga kini terjerat kasus suap. Mafia peradilan pun menjadi masalah laten.
Padahal jika mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 UU No.48 Tahun 2009, tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, Setiap putusan hakim harus mencantumkan "demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Baca juga: Beri Efek Jera, Hakim dan Pengacara Suap Kasus CPO Didesak Dihukum Maksimal |