Paradoks

Sang 'Wakil Tuhan' Rentan Tergoda Cuan

22 April 2025 13:49

Institusi kehakiman semestinya menjadi gerbang terakhir bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Sayangnya, tak sedikit hakim yang mengabaikan sisi keadilan dalam memutus perkara karena godaan suap.

Tindakan hakim yang masih mudah tergoda suap sangat disesalkan. Terlebih, belum lama ini pemerintah telah menaikkan gaji serta tunjangan hakim sekitar 35-40%. 

Tekad dan tindakan dari Mahkamah Agung (MA) dibutuhkan untuk mengembalikan marwah kehakiman hingga benar-benar pantas menyandang gelar sebagai 'Wakil Tuhan' di muka bumi. Apalagi, hakim memiliki kekuasaan tertinggi bahkan dipanggil 'Yang Mulia' di meja peradilan. 

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), tercatat 29 hakim menjadi tersangka penerima suap sejak 2011-2014. Nilai suap mencapai Rp107,99 miliar. Motif suapnya untuk mengatur putusan sidang. 

Banyak putusan hakim yang tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. Banyak hakim juga kini terjerat kasus suap. Mafia peradilan pun menjadi masalah laten. 

Padahal jika mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 UU No.48 Tahun 2009, tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, Setiap putusan hakim harus mencantumkan "demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
 

Baca juga: Beri Efek Jera, Hakim dan Pengacara Suap Kasus CPO Didesak Dihukum Maksimal

Gaji pokok dan tunjangan hakim telah mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. Namun, penghasilan yang naik tidak menjamin seorang hakim bebas dari suap. 

Pada 23 Oktober 2024, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Nilai suapnya mencapai Rop3,67 miliar. 

Lalu, pada 12 April 2025, empat hakim menjadi tersangka kasus suap vonis lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat. Nilai suapnya mencapai Rp60 miliar.  

Ada beberapa solusi yang ditawarkan ICW supaya lembaga peradilan terutama hakim sebagai 'Wakil Tuhan' benar-benar bisa menciptakan peradilan yang adil. Berikut solusinya:
  • MA harus menganggap mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas. 
  • MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial, KPK, dan elemen masyarakat sipil.
  • Perketat mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)