Selain akan memeriksa tiga terduga hakim Mahkamah Agung (MA) di skandal suap Ronald Tannur, Kejaksaan Agung menyatakan akan segera mendalami siapa sosok yang menyiapkan dana suap sebesar Rp5 miliar. Kasus tersebut memang didalami oleh dua lembaga negara, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Vonis bebas diterima oleh Gregorius Ronald Tannur atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap almarhumah Dini Sera Afrianti.
Vonis bebas tersebut diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melibatkan tiga mantan hakim yang pertama adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan juga Heru Hanindyo yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jawa Timur. Ketiganya dikatakan bahwa menerima gratifikasi dari LR atau pengacara Gregorius Ronald Tannur untuk meloloskan vonis bebas ini. Hal tersebut sudah terbukti dan Mahkamah Agung telah memberhentikan ketiganya sebagai hakim PN Surabaya.
Dugaan Upaya Prakondisi
Upaya yang dilakukan oleh LR beserta tim kuasa hukum Ronald Tannur ini tidak hanya untuk meloloskan vonis bebas, tetapi juga telah melakukan upaya-upaya untuk prakondisi sejumlah proses hukum di antaranya bahkan sampai ke tingkat kasasi yang akan disampaikan kepada Mahkamah Agung. Pihak Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya perlibatan oknum yang diduga sebagai makelar kasus yang juga merupakan seorang mantan pejabat diklat Mahkamah Agung untuk mengatur prakondisi jika nantinya kasasi memasuki Mahkamah Agung.
Salah satu di antaranya yang diungkap adalah pihak daripada LR selaku pengacara Ronald Tannur telah bersekongkol dengan ZR telah menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar sebagai sebuah fee untuk disampaikan kepada ZR maupun kepada tiga hakim MA. Tiga hakim ini diduga nantinya akan menjadi komposisi hakim tetap untuk mengadili kasasi yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum dari PN Surabaya. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tindak lanjutan daripada klarifikasi hal ini maka ada dua hal yang bisa kita antisipasi.
Mengingat bahwa ia adalah merupakan anak dari seorang mantan anggota DPR RI yang juga telah diberhentikan oleh partainya sehingga latar belakang daripada Gregorius Ronal tanur ini bukanlah dapat dikatakan orang biasa dan mampu dalam kapasitasnya untuk mengumpulkan dana sebesar Rp5 miliar untuk nantinya menjadi sebuah
fee.
Upaya prakondisi-prakondisi tersebut saat ini tengah didalami oleh pihak Kejaksaan Agung. Namun di sisi lain, para pihak yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka seperti ZR telah menyampaikan bahwa telah mempersiapkan tim kuasa hukum untuk mengadili kasus ini. Dalam keterangan pengacara hukum ZR juga mengatakan bahwa apapun proses hukumnya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum pembuktian dan juga terpidana.