22 April 2024 13:11
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kehadiran prajurit aktif TNI Mayor Teddy Indra Wijaya yang juga merupakan ajudan Prabowo Subianto di barisan pendukung saat debat Pilpres 2024 tidak melanggar aturan. Hal ini disampaikan hakim MK Arsul Sani.
"Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Arsul saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Mahkamah, kata Arsul, telah memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh pemohon, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang diajukan. Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalikan pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu.
"Berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya," ungkap Arsul.
Baca juga: MK Tak Temukan Bukti Presiden Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024 |