Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberantas segala bentuk pemerasan juru parkir liar. Ia menyebut akan menindaklanjuti laporan warga yang diperas.
"Tinggal kita lihat, ada nggak pemerasan? Harusnya gini, parkir itu seribu, dia nggak boleh, dia minta harus 50 ribu, terjadi pemerasan, pemalakan. Informasi itu kita terima, kita bisa lakukan penindakan," tegas Kombes Budi, Jumat, 15 Mei 2026.
Kombes Budi mengakui bahwa keberadaan juru parkir sebagian membantu di lapangan. Namun masalah muncul ketika tarif yang dipungut jauh melampaui tarif resmi pemerintah secara sepihak dan menjadi tindak pidana pemerasan yang bisa ditindak polisi.
Budi menegaskan bahwa penanganan jukir liar adalah kolaborasi lintas instansi, dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, TNI, hingga kepolisian. Sebab, menurutnya persoalan
jukir liar erat kaitannya dengan pendapatan daerah, sehingga kewenangan utama penegakan hukumnya ada di tangan instansi lain.
“Kalau memang area itu sebenarnya kalau kita melihat terkait dan menunjukkan penarikan itu kepada siapa? Pendapatan daerah kan. Nah kalau pendapatan daerah, Polri hanya melakukan pendampingan,” ujarnya
Sebagai contoh kolaborasi yang berhasil, Budi menyebut penertiban yang dilakukan Polres Metro Jakarta Timur bersama Dishub dan Satpol PP. Sebab, penertiban sekitar pasar, rumah sakit, hingga kantor kepolisian setempat mencakup tarif maupun tata letak parkir dianggap berhasil.
“Artinya yang melakukan penegakan hukum itu adalah dari dishub, gakkum, Sarpol PP. Karena ini terkait tentang aturan regulasi tentang peraturan gubernur. Nah tetapi untuk situasi kamtibmas, Polri akan membantu,” tambahnya.