Badai Kelam Industri Tekstil Indonesia

18 July 2024 15:30

Industri tekstil Indonesia sedang diterjang badai. Puluhan pabrik terpaksa tutup dan puluhan ribu karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena gempuran baju impor yang mencuri pasar dalam negeri.

Hingga akhir Juni 2024, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mencatat ada 21 industri tekstil di Indonesia yang tutup dan 31 lainnya terancam gulung tikar. Biang keroknya diduga karena tekstil impor yang jor-joran masuk ke Indonesia.

"China pasca-covid sudah mengalami normalisasi terlebih dahulu di banding negara-negara lain. Artinya dia recovery duluan, ketika recovery duluan otomatis industrinya berjalan normal lebih dahulu," kata pengamat industri tekstil, Rizal Tanzil.

"Sekarang negara lain baru mulai normal, China mengalami over supply. Sehingga, mau tidak mau produk-produk mereka harus diekspor ke negara-negara tujuan utama. Sayangnya Indonesia sedikit terlambat untuk mengantisipasi itu," tambahnya.
 

Baca juga: Pemerintah Diminta Selamatkan Industri Tekstil Dalam Negeri

Tim Metro TV mencoba melihat perbedaan pakaian impor di Pasar Tanah Abang dan buatan lokal oleh UMKM. Ternyata ditemukan harga yang terlampau jauh. 

Dengan jenis yang hampir sama, pakaian impor dibanderol tak sampai Rp300 ribu. Sementara buatan lokal mencapai Rp500 ribu.

Salah satu pedagang di Tanah Abang mengaku tak mengetahui soal perpajakan dari baju yang dijualnya. "Biasanya kita ambil barangnya dari Korea, China, sama Bangkok. Kita enggak mau hitung lagi dan enggak tahu pajaknya," ujar pedagang tersebut.

Sementara pelaku UMKM di bidang tekstil mengungkapkan alasan mahalnya harga pakaian buatan lokal. Salah satunya dari segi kualitas.

Kementerian Perdagangan bertanggung jawab atas derasnya arus impor di Indonesia. Sebab, aturan impor telah ada di Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Dalam Permendag tersebut, pemerintah menerapkan pembatasan impor industri kimia termasuk di dalamnya petrokimia hingga industri tekstil dan produk tekstil (TPT). 

Namun, pada Permendag Nomor 8 Tahun 2024, pembatasan impor banyak dihapuskan. Sehingga gempuran impor terutama tekstil banyak masuk ke Indonesia. Permendag ini berlaku mulai 17 Mei 2024.

Pemerintah diminta segera memperbaiki permasalahan impor ini karena menjadi biang kerok lesunya industri tekstil di Indonesia. Jangan sampai karya-karya anak bangsa dikalahkan dan dijajah oleh produk-produk luar negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)