Hasto Yakin Kesaksian Maruarar Siahaan Ringankan Hukumannya

19 June 2025 19:09

Terdakwa Hasto Kristiyanto meyakini isi kesaksian yang disampaikan oleh saksi ahli yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan akan meringankan hukumannya. Kesaksian itu juga diyakini dapat membuktikan jika dirinya tidak bersalah.

"Sesuai dengan ketentuan di KUHAP hari ini benar-benar dihadirkan saksi ahli Prof. Maruarar Siahaan yang betul-betul bisa memberikan suatu terang terhadap suatu proses hukum yang harus menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Hasto kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025. 

Hasto menyampaikan bahwa seorang saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan tentu tidak melanggar proses hukum. Menurutnya, barang bukti harus diperoleh dengan cara yang tidak melawan hukum. 
 

Baca juga: Tulis Surat dari Penjara, Hasto akan Susun Pleidoi Pakai AI

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan dan suap buronan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan Hakim MK yang juga Ahli Tata Negara Maruarar Siahaan sebagai ahli meringankan. 

Dalam kesaksiannya, Maruarar Siahaan menyebutkan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tak berlaku dalam penyelidikan. Hal ini mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Maruarar menambahkan jika digunakan dalam tahap penyelidikan maka akan terjadi penafsiran ekstensif dan bertentangan dengan karakteristik hukum pidana di antaranya lex stricta.

Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. Hasto juga didakwa memberi uang suap sebesar 57.350 dolar Singapura kepada Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019-2020.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)