19 June 2025 19:09
Terdakwa Hasto Kristiyanto meyakini isi kesaksian yang disampaikan oleh saksi ahli yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan akan meringankan hukumannya. Kesaksian itu juga diyakini dapat membuktikan jika dirinya tidak bersalah.
"Sesuai dengan ketentuan di KUHAP hari ini benar-benar dihadirkan saksi ahli Prof. Maruarar Siahaan yang betul-betul bisa memberikan suatu terang terhadap suatu proses hukum yang harus menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Hasto kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.
Hasto menyampaikan bahwa seorang saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan tentu tidak melanggar proses hukum. Menurutnya, barang bukti harus diperoleh dengan cara yang tidak melawan hukum.
Baca juga: Tulis Surat dari Penjara, Hasto akan Susun Pleidoi Pakai AI |