16 September 2025 21:19
Jakarta: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisan Resor (Polres) Jakarta Pusat (Jakpus) menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Rumah tersebut dijadikan sebagai gudang penyimpanan puluhan kilogram (kg) narkoba jenis ganja.
Penggeledahan rumah tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AWS dan IR dengan barang bukti satu kilogram (kg) ganja. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya bertugas menyimpan dan mengantarkan ganja kepada pembeli dengan upah Rp200 ribu per kg.
"Kedua pelaku ini masih menyimpan beberapa barang lagi di dalam kontrakan lebih tepatnya di Jalan Mutiara Raya, Pulogebang, Cakung, Jaktim. Langsung ditindak lanjuti anggota meluncur ke lokasi kontrakan tersebut," ujar Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakpus, AKBP Wisnu S. Kuncoro, dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Selasa, 16 September 2025.
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Cakung, 53 Kg Ganja Disita |