KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak, Pakai Kedok Sponsorship Fashion Show Anak

21 August 2026 21:59

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH). Tersangka diduga menyalahgunakan pengaruh jabatannya untuk membiayai kegiatan pribadi keluarganya melalui perusahaan wajib pajak.

Plt Dirdik KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa Hanif diduga meminta dana sponsorship dari sejumlah wajib pajak untuk mendanai gelaran fashion show yang melibatkan anaknya.

"Tersangka diduga menggunakan pengaruh dan hubungan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan usaha keluarganya, antara lain melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak,” jelas Taufik dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat, 21 Agustus 2026.

Berdasarkan temuan penyidik, dana sponsorship tersebut mengalir langsung ke rekening anak tersangka. Total dana yang terkumpul dari kedok ini mencapai Rp700 juta, dengan rincian Rp400 juta berasal dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
 


Namun, kasus fashion show tersebut hanyalah sebagian dari jejak korupsi tersangka. KPK mengungkapkan bahwa total gratifikasi yang diterima Haniv selama periode 2013-2018 mencapai sekitar Rp20 miliar.

Penyidik menemukan fakta bahwa sebesar Rp10 miliar di antaranya diterima dalam bentuk mata uang asing (valas), yang kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer.

Muhammad Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025. Ia dijerat atas perbuatannya selama menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Banten dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada rentang waktu 2015 hingga 2018. Saat ini, KPK terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aset-aset lain yang diduga berasal dari aliran dana haram tersebut.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X