Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi pada, Jumat, 20 Februari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan para saksi tidak dilakukan di Gedung Merah Putih Jakarta, melainkan dilangsungkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun, Jawa Timur.
"KPK berharap mereka semua memenuhi panggilan penyidik. Informasi dari para saksi penting untuk menyelesaikan berkas perkara," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Daftar Saksi yang Dipanggil
Ke-12 saksi yang dipanggil memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), kepala dinas tingkat kabupaten hingga provinsi, anggota dewan, dan pihak swasta.
Berikut daftar saksi yang diagendakan untuk diperiksa:
- Agus Sugiarto (Kepala BPPKAD Kabupaten Ponorogo)
- Rizky Wahyu Nugroho (Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Ponorogo)
- Indah Wahyuni (Kepala BKD Provinsi Jawa Timur)
- Dyah Ayu Puspitaningarti (Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Ponorogo)
- Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo (Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Ponorogo)
- Relelyanda Solekha Wijayanti (Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo)
- Jamus Kunto Purnomo (PNS)
- Besse Tenrisampeang (PNS)
- Susilowati (Wiraswasta)
- Lutfi Khoirul Zamroni (Wiraswasta)
- Daris Fuadi (Pihak Swasta)
- Citra Yulia Margareta (Ibu Rumah Tangga)
Konstruksi Kasus dan Aliran Dana Suap
Pemeriksaan belasan saksi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan empat orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Ponorogo pada November 2025 lalu. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta bernama Sucipto.
Kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan jabatan yang diberikan oleh Yunus Mahatma agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak digeser oleh pihak lain. Dalam temuan awal penyidik, Yunus diduga menyerahkan uang pelicin secara bertahap sejak Februari hingga Agustus 2025.
Total dana yang telah dikeluarkan mencapai Rp1,25 miliar. Dana haram tersebut diketahui mengalir masing-masing sebesar Rp900 juta untuk Bupati Sugiri Sancoko dan Rp325 juta untuk Agus Pramono. Dalam pengembangannya, Bupati Sugiri bahkan sempat meminta tambahan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus pada awal November 2025 sebelum akhirnya terjaring operasi penindakan KPK. (Daffa Yazid Fadhlan)