Besok, Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut

9 August 2023 19:11

Jakarta: Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, akan menjalani sidang tuntutan. Demikian pula dengan Shane Lukas, terdakwa lainnya.

"Akan dilaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Agenda sidang pembacaan tuntutan atau requisitoir," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada Metro TV, Rabu 9 Agustus 2023.

Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Mochtar Kusumaatmadja.

Kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora melibatkan tiga tersangka. Selain Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka lainnya adalah perempuan berinisial AG.

Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. 

AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)