28 May 2025 17:32
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Hal itu disampaikan JPU pada sidang tuntutan pengadilan.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Dr. Zarof Ricar SH, S.Sos, M.Hum dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata JPU, M. Nurachman, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
JPU menyatakan terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat, kuasa hukum keluarga Ronald Tannur dalam kasus suap vonis bebas. Zarof Ricar juga dituntut membayar denda Rp1 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU.
Ada juga tambahan pidana yang dijatuhkan kepada Zarof Ricar, yakni perampasan barang serta dana yang diperoleh serta digunakan dalam tindak pidananya. Salah satunya uang sejumlah Rp915 miliar dan 51 kg emas yang telah diterima Zarof Ricar dalam penanganan perkara selama 10 tahun terakhir. Mantan pejabat MA tersebut diduga berperan sebagai makelar perkara yang menghubungkan pemberi suap ke majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Zarof Ricar Mengaku Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |