Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Helmut Hermawan Gugur

27 February 2024 20:59

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi untuknya dinyatakan gugur. 

Putusan praperadilan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melawan tersangka suap Helmut Hermawan dikeluarkan PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 27 Februari 2024.

Dalam putusan, penetapan tersangka Helmut Hermawan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Hakim menilai KPK kurang bukti dalam perkara suap dan gratifikasi.

Dengan putusan ini, artinya KPK kembali kalah di praperadilan perkara suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelumnya, status tersangka kepada mantan Wamenkumham Eddy Hiariej juga diputus tidak sah oleh PN Jakarta Selatan. Dalam perkara suap di Kemenkumham, KPK menduga Helmut sebagai penyuap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)