Konferensi pers pengungkapkan 16 kasus peredaran narkoba. Dok Polri.
Siti Yona Hukmana • 29 May 2025 10:24
Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membongkar 16 kasus pengedaran narkoba dan obat berbahaya di wilayah Sukabumi pada April-Mei 2025. Sebanyak sembilan tersangka ditangkap.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan dari 19 pelaku yang telah diamankan, 13 di antaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Sedangkan, enam pelaku lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.
"Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan para pelaku di 16 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Mei 2025.
Hendra memerinci 16 lokasi itu terdiri atas Cikole 2 kasus, Warudoyong 4 kasus, Cisaat 1 kasus, Baros 1 kasus, Citamiang 2 kasus, Gunungpuyuh 2 kasus, Lembursitu 1 kasus, Sukalarang 1 kasus, Cireunghas 1 kasus dan Sukabumi sebanyak 1 kasus.
Sementara itu, 19 tersangka yang diringkus yakni JL (50), CA (39), AS (21), RA (19), RP (21), DT (32), DR (40), RN (25), SF (36), HJ (25), ON (29), YJ (35) dan RS (25). Mereka terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.
"Sedangkan VT (28), FY (22), MA (22), AR (30), DW (29), dan AM (29) terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas," ungkap Hendra.
Para tersangka kasus narkoba. Foto: Dok Polri
Selain mengamankan para pelaku, Hendra menyebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 ons 50,31 gram narkotika jenis sabu, 9,73 gram narkotika jenis ganja, 40 butir obat psikotropika. Lalu, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 unit telepon genggam, dan 2 buah bong atau alat hisap sabu.
Baca juga: Polisi Bongkar Pengedar Ganja di Cengkareng, 4,7 Kg Ganja Disita |