Polisi Bongkar 16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi, 19 Pelaku Ditangkap

Konferensi pers pengungkapkan 16 kasus peredaran narkoba. Dok Polri.

Polisi Bongkar 16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi, 19 Pelaku Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 29 May 2025 10:24

Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membongkar 16 kasus pengedaran narkoba dan obat berbahaya di wilayah Sukabumi pada April-Mei 2025. Sebanyak sembilan tersangka ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan dari 19 pelaku yang telah diamankan, 13 di antaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Sedangkan, enam pelaku lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.

"Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan para pelaku di 16 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Mei 2025.

Hendra memerinci 16 lokasi itu terdiri atas Cikole 2 kasus, Warudoyong 4 kasus, Cisaat 1 kasus, Baros 1 kasus, Citamiang 2 kasus, Gunungpuyuh 2 kasus, Lembursitu 1 kasus, Sukalarang 1 kasus, Cireunghas 1 kasus dan Sukabumi sebanyak 1 kasus.

Sementara itu, 19 tersangka yang diringkus yakni JL (50), CA (39), AS (21), RA (19), RP (21), DT (32), DR (40), RN (25), SF (36), HJ (25), ON (29), YJ (35) dan RS (25). Mereka terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.

"Sedangkan VT (28), FY (22), MA (22), AR (30), DW (29), dan AM (29) terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas," ungkap Hendra.

tersangka kasus narkoba sukabumiPara tersangka kasus narkoba. Foto: Dok Polri

Selain mengamankan para pelaku, Hendra menyebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 ons 50,31 gram narkotika jenis sabu, 9,73 gram narkotika jenis ganja, 40 butir obat psikotropika. Lalu, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 unit telepon genggam, dan 2 buah bong atau alat hisap sabu.
 

Baca juga: Polisi Bongkar Pengedar Ganja di Cengkareng, 4,7 Kg Ganja Disita


Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menambahkan modus yang dilakukan para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan narkoba serta obat berbahaya dengan cara bertransaksi secara langsung maupun sistem tempel disertai petunjuk tertentu. Kemudian, tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan secara bervariatif.

"Ada yang baru menjalani sebagai kurir atau mengedarkan selama 3 hingga 4 bulan, bahkan ada juga yang sudah menjalaninya selama hampir 1 tahun," ungkap Rita.

Atas penyitaan barang bukti narkoba dan obat berbahaya tersebut diakui telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkotika. Sementara itu, bila diuangkan, barang bukti yang disita diperkirakan senilai Rp436.215.000.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat berbahaya. Bila ada warga yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dapat melaporkannya melalui call center 110 atau lapor polisi siap mangga di 0811654110.

"Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu pihak Kepolisian hingga beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dapat terungkap. Mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini bebas dari narkoba demi terwujudnya generasi bangsa yang sehat," ujarnya.

Seluruh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)