Publik Diajak Kembali Bergandengan Tangan Pascaputusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona

Publik Diajak Kembali Bergandengan Tangan Pascaputusan MK

Kautsar Widya Prabowo • 20 April 2024 13:58

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan Perselishan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin, 22 April mendatang. Masyarakat diajak kembali bersatu apapun putusan MK tersebut.

Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Anggawira berharap masyarakat Indonesia dapat kembali bergandengan tangan membangun Indonesia usai keputusan MK. Meskipun, sempat ada perbedaan pilihan pada Pilpres 2024.

"Setelah ini kita sama-sama membangun solidaritas nasional untuk membawa Indonesia lebih maju, adil dan sejahtera," kata Anggawira dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 20 April 2024.

Anggawira juga menyatakan pihaknya telah menyampaikan amicus curiae kepada MK sebagai bahan pertimbangan dalam perkara ini. MK sendiri berjanji amicus curiae akan diunggah ke laman MK agar bisa dibaca publik.

"Kami percaya sepenuhnya bahwa MK akan memutuskan perkara sengketa Pilpres ini dengan keputusan yang adil seadilnya dan dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek. Jadi harapan kami 22 April nanti keputusan MK memperkuat legitimasi daripada kemenangan 02," unfkap dia.
 

Baca juga: 

Kubu Ganjar-Mahfud Pastikan Amicus Curiae Tak Bisa Intervensi Putusan MK


Salah satu isi dari amicus curiae yang diberikan Repnas kepada MK adalah terkait tidak adanya  korelasi bansos dengan pemenang Pemilu 2024. Suara terbanyak di Pemilu 2024 diyakini murni suara rakyat.

"Kegiatan-kegiatan yang kita lakukan untuk memenangkan pasangan 02 kegiatan yang bersifat kerelawanan dan ini berlangsung secara masif, ini yang saya yakini mampu memenangkan hati masyarakat Indonesia," imbuh Anggawira.

Berdasarkan situs MK ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK yakni permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang akan dimulai pada 22 April pukul 09.00 WIB.

Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton. MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)