Pemkab Indramayu Ajukan Surat Permohonan Evakuasi Eks Legislator Korban TPPO di Myanmar

Istri Robiin, Yuli Yasmi, menunjukkan dfoto korban TPPO disiksa di Myanmar. (MGN/Dedy Musashi)

Pemkab Indramayu Ajukan Surat Permohonan Evakuasi Eks Legislator Korban TPPO di Myanmar

Media Indonesia • 14 October 2024 18:57

Indramayu: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyurati Kementerian Luar Negeri untuk mengevakuasi dan memulangkan pekerja migran Indonesia (PMI) yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Robiin.
 
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Nonon Citra Wulandari, menjelaskan Robiin, warga Desa Arjasari, Blok D RT 2 RW 4, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.

"Kami dari Disnaker Kabupaten Indramayu sudah melaporkan hal tersebut kepada lembaga-lembaga terkait di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja termasuk BMP2MI,” tutur Nonon, Senin, 14 Oktober 2024.

Dalam surat permohonan tersebut mereka meminta agar Robiin bisa dipulangkan ke Indonesia. Nonon pun berharap dalam waktu dekat permohonan itu bisa diproses.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu, Asep Kurniawan, sebelumnya sudah meminta informasi secara langsung dari istri Robiin, Yuli Yasmi. Dari informasi yang didapatkan diduga kuat Robiin merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
 

Baca juga: Eks Anggota DPRD Indramayu Jadi Korban TPPO di Myanmar, Polri: Terjadi Lagi

“Sudah terlihat (pemberangkatan) tidak sesuai prosedur. Apalagi ada penyiksaan, ada eksploitasi, ini sebenarnya sudah masuk (TPPO)," tutur Asep. 

Namun pengungkapan kasus yang menimpa Robiin ini tidak mudah. Pasalnya, perekrutan tidak melalui agen atau perorangan di Indonesia, melainkan melalui media sosial langsung dari luar negeri. Pemkab Indramayu pun akan fokus pada upaya pemulangan terhadap Robiin.

"Kita akan fokus pemulangan dulu," ucap Asep.

Robiin diketahui merupakan satu dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di negara Myanmar. Robiin mendaftarkan diri sebagai pekerja migran Indonesia melalui lowongan yang tersebar di media sosial. Dalam lowongan kerja tersebut diinformasikan mengenai posisi pekerjaan sebagai staf HRD di sebuah pabrik tekstil di Thailand, dengan gaji sebesar Rp16 juta per bulan.

Namun, setibanya di Thailand, Robiin justru diselundupkan ke perbatasan Thailand-Myanmar, dan dipekerjakan sebagai tenaga online scamming. Robiin  dipaksa bekerja 18-20 jam per hari dan kerap  mengalami penyiksaan jika tidak memenuhi target yang telah ditentukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)