Istri Robiin, Yuli Yasmi, menunjukkan dfoto korban TPPO disiksa di Myanmar. (MGN/Dedy Musashi)
Media Indonesia • 14 October 2024 18:57
Indramayu: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyurati Kementerian Luar Negeri untuk mengevakuasi dan memulangkan pekerja migran Indonesia (PMI) yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Robiin.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Nonon Citra Wulandari, menjelaskan Robiin, warga Desa Arjasari, Blok D RT 2 RW 4, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.
"Kami dari Disnaker Kabupaten Indramayu sudah melaporkan hal tersebut kepada lembaga-lembaga terkait di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja termasuk BMP2MI,” tutur Nonon, Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam surat permohonan tersebut mereka meminta agar Robiin bisa dipulangkan ke Indonesia. Nonon pun berharap dalam waktu dekat permohonan itu bisa diproses.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu, Asep Kurniawan, sebelumnya sudah meminta informasi secara langsung dari istri Robiin, Yuli Yasmi. Dari informasi yang didapatkan diduga kuat Robiin merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga: Eks Anggota DPRD Indramayu Jadi Korban TPPO di Myanmar, Polri: Terjadi Lagi |