Dewas Curhat Soal Pimpinan KPK

Dewas KPK RDP dengan DPR/Medcom.id/Fachri

Dewas Curhat Soal Pimpinan KPK

Fachri Audhia Hafiez • 5 June 2024 13:55

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurahkan isi hati (curhat) saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR. Salah satunya, terkait perlawanan pimpinan KPK mengenai  dugaan pelanggaran etik.

"Ada perlawanan juga dari pimpinan KPK kalau pimpinan KPK sudah terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik seperti yang sudah diberitakan baru-baru ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Tumpak tak memerinci siapa sosok pimpinan KPK. Diduga kuat, sosok yang dimaksud Tumpak adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
 

Baca: Dewas Ungkap Pimpinan KPK Sering 'Melawan' dalam Pengusutan Kasus Etik

Tumpak mengatakan Dewas dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh pimpinan KPK tersebut. Ghufron tercatat melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri serta mengajukan gugatan terkait proses pelanggaran etiknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya itu salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas atas laporan masyarakat justru melaporkan Dewan Pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunakan kewengan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan ke tata usaha negara dan judicial review ke Mahkamah Agung," ujar Tumpak.

Tumpak mengatakan hal yang dialaminya suatu hal baru. Kondisi tersebut juga menjadi kendala bagi kinerja Dewas.

"Karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan. (Situasi) Ini menurut kami suatu kendala," kata Tumpak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)