Pegiat Antikorupsi Tak Yakin Kasus Firli Bahuri Berlanjut ke Persidangan

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona

Pegiat Antikorupsi Tak Yakin Kasus Firli Bahuri Berlanjut ke Persidangan

Siti Yona Hukmana • 25 August 2024 12:37

Jakarta: Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro tidak yakin kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri berlanjut hingga persidangan. Untuk diketahui, kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini masih dalam tahap melengkapi berkas perkara.

"Saya sih tidak yakin kasus ini berlanjut, karena memang sengaja diendapkan hingga publik pada akhirnya lupa. Begitulah cara mereka memainkan perkara," kata Herdiansyah kepada Medcom.id, Minggu, 25 Agustus 2024.

Herdiansyah mengatakan saat ini permasalahannya masih sama. Bukan hanya karena Firli bagian dari institusi kepolisian, tetapi juga karena ada semacam tawar-menawar yang terjadi antara Firli dan Polda Metro sejak awal kasus bergulir.

"Tentu kita tetap harus mengawal dan meributkan kasus ini, meminta supaya polisi bekerja profesional. Jika tidak, kepercayaan publik akan semakin menurun," ungkapnya.

Baca: 

Kompolnas: Penanganan Kasus Firli Bahuri Terlalu Lama


Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan tak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi juga menekankan penyidikan perkara dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami janji menuntaskan penyidikan perkara a quo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Untuk diketahui, dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli.

Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)