?Kompolnas: Penanganan Kasus Firli Bahuri Terlalu Lama
Siti Yona Hukmana • 25 August 2024 11:47
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Proses kasus eks pucuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polda Metro Jaya itu disebut terlalu lama.
"Memang ini sudah terlalu lama," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Medcom.id, Minggu, 25 Agustus 2024.
Yusuf mengatakan Kompolnas terus mengingatkan penyidik selalu profesionalitas. Menurut dia, profesionalitas itu salah satunya dituntut untuk bisa menuntaskan dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang menjerat Firli.
Yusuf menyebut saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pemenuhan petunjuk-petunjuk jaksa terkait berkas perkara yang dikembalikan. Dia memaklumi penyidik tak bisa mengungkap petunjuk jaksa tersebut, karena hal itu materi penyidikan.
Namun, dia mendesak Polda Metro Jaya segera menyelesaikan pemberkasan perkara Firli. Sehingga, bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk disidang atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Kompolnas sebagai pengawas eksternal, mengingatkan penyidik ini waktunya sudah terlalu lama. Kepastian hukum untuk bisa P-21 bisa atau tidak tentu penyidik dituntut untuk menuntaskan," pungkasnya.
Baca:
MAKI Ancam Gugat Praperadilan Bila Status Tersangka Firli Terus Digantung |