Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Martin Daniel Tumbelaka. Foto: ANTARA
Polisi Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Penyekapan di Bandung
Gabriella Thesa Widiari • 24 June 2026 20:34
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka meminta polisi mengusut dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus penyekapan hingga penganiayaan seorang perempuan, YTR, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebab, penyekapan berlangsung cukup lama.
"Kejadian ini berlangsung kurang lebih selama tiga tahun. Polisi harus mengusut tuntas kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain jika memang ada," kata Martin, dilansir dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
Dia juga meminta aparat menjatuhi hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku. Menurut dia, tindakan pelaku yang menyekap dan menganiaya korban hingga mengalami cacat fisik merupakan kejahatan di luar batas kemanusiaan.
"Ini adalah perbuatan yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi. Saya meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku," kata Martin.
Tersangka Taufik Hidayat ditangkap dan diamankan di Mapolda Jawa Barat. Foto: Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa.
Jajaran Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat di sebuah rumah milik kerabat pelaku di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung pada Selasa sore, 23 Juni 2026. Taufik diduga menyekap dan menganiaya YTR di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, hingga korban mengalami luka berat dan gangguan pada sejumlah fungsi tubuh.