Polisi Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Penyekapan di Bandung

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Martin Daniel Tumbelaka. Foto: ANTARA

Polisi Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Penyekapan di Bandung

Gabriella Thesa Widiari • 24 June 2026 20:34

Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka meminta polisi mengusut dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus penyekapan hingga penganiayaan seorang perempuan, YTR, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebab, penyekapan berlangsung cukup lama.

"Kejadian ini berlangsung kurang lebih selama tiga tahun. Polisi harus mengusut tuntas kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain jika memang ada," kata Martin, dilansir dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang mengetahui, membiarkan, atau bahkan turut serta membantu kejahatan tersebut. Polisi tak boleh meloloskan pihak lain yang terlibat dari jeratan hukum.

Dia juga meminta aparat menjatuhi hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku. Menurut dia, tindakan pelaku yang menyekap dan menganiaya korban hingga mengalami cacat fisik merupakan kejahatan di luar batas kemanusiaan.

"Ini adalah perbuatan yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi. Saya meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku," kata Martin.

Tersangka Taufik Hidayat ditangkap dan diamankan di Mapolda Jawa Barat. Foto: Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa.

Jajaran Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat di sebuah rumah milik kerabat pelaku di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung pada Selasa sore, 23 Juni 2026. Taufik diduga menyekap dan menganiaya YTR di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, hingga korban mengalami luka berat dan gangguan pada sejumlah fungsi tubuh.

(Gabriella Thesa Widiari)