Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 22 October 2025 08:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menahan eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi. Padahal, Kusnadi berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah di Jatim.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Kusnadi sudah pernah hampir ditahan oleh penyidik. KPK bahkan sudah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka itu.
“Sudah kita lakukan pengecekan dokter,” kata Asep, Rabu, 22 Oktober 2025.
Namun, dokter menyatakan kondisi Kusnadi kurang fit untuk ditahan, saat itu. Maka, penyidik tidak mau memaksakan upaya paksa.
“(Dicek) apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan,” ucap Asep.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak empat tersangka berstatus sebagai penerima suap, salah satunya eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS) dan eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS). Sementara itu, 17 orang berstatus sebagai tersangka pemberi suap.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Sebanyak empat tersangka sudah ditahan yakni anggota DPRD Jatim Hasanuddin (HAS), pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra (JPP), mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar (SUK), dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristawan (WK).
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022. Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak terjaring dalam penangkapan itu.
Dalam kasus ini, para tersangka sepakat memotong dana hibah yang didapat oleh pokir. Masyarakat cuma mendapatkan dana sebesar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran yang sudah dicairkan.
Koordinator lapangan (Korlap) ditugaskan untuk memotong dan membagikan uang itu kepada para tersangka. Aspirator mendapatkan dana paling awal dengan dalih ijon.
Kusnadi merupakan tersangka penerima suap terbanyak. Eks Ketua DPRD Jatim itu diduga mengantongi Rp32,2 miliar dalam periode 2019-2022.
Total, ada enam aset tanah dan kendaraan milik Kusnadi telah disita dalam kasus ini. Lokasinua ada di Tuban dan Sidoarjo, kendaraan yang disita yakni satu Mobil Mitsubishi Pajero.
Dalam kasus ini, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.