KPU dan DPR Belum Menentukan Waktu Pembahasan Revisi UU Pemilu-Pilkada Pasca Putusan MK

Ilustrasi. Foto: Medcom

KPU dan DPR Belum Menentukan Waktu Pembahasan Revisi UU Pemilu-Pilkada Pasca Putusan MK

Devi Harahap • 24 July 2025 10:52

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknya belum ada rencana terkait pembahasan resmi bersama DPR mengenai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Wacana revisi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan lokal.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, pihaknya masih fokus menyusun kajian internal untuk dijadikan bahan masukan jika nantinya pembahasan revisi UU Pemilu-Pilkada dimulai di komisi II DPR. Hingga saat ini, KPU belum menerima undangan pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada dari Komisi II DPR.

“Kemarin kita baru RDP soal persiapan Pilkada ulang dan PSU. PSU di tiga wilayah, kami belum dipanggil lagi untuk bahas tentang revisi Undang-Undang (Pemilu dan Pilkada)” kata Betty dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 24 Juli 2025.

Betty mengatakan kajian internal yang dilakukan KPU fokus menyusun rekomendasi kebijakan (brief policy). Kajian tersebut berkaitan sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.

“Tapi dari sisi internal KPU, kami sedang menyusun brief policy terkait dengan dari sisi penyelenggara itu kira-kira apa yang menjadi pengalaman untuk dapat kita sampaikan menjadi perbaikan,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Komisi II DPR Jamin Pembahasan Revisi UU Pemilu Dilakukan Transparan


Menurut Betty, hasil kajian tersebut sangat penting sebagai awal untuk menjadi bahan masukan dalam RUU Pemilu dan Pilkada. Beberapa catatan yang mengemuka yaitu menyangkut perbedaan istilah dalam sistem pendataan pemilih antara pemilu dan pilkada yang dinilai berpotensi membingungkan publik.

“Pendataan pemilih, definisi pemilih antara Pilkada dan pemilu berbeda. Lalu kemudian penamaannya juga berbeda. Jadi menurut saya itu akan membingungkan masyarakat,” sebut dia.

Di samping itu, KPU juga menyoroti pentingnya kejelasan status sistem informasi pemilu. Seperti apakah bersifat sebagai alat bantu atau alat utama dalam penentuan hasil khususnya pada proses perhitungan suara. 

“Sistem informasi yang kita gunakan ini dipakemkan, apakah jadi alat bantu atau dia jadi alat utama. Alat utama lah ya, dalam penentu hasil sirekap atau silon, sipol,” ujar dia. 
 
Baca juga: 

Pemerintah Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu


Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, belum ada keputusan dari pimpinan DPR maupun Bamus menugaskan alat kelengkapan dewan untuk membahas revisi UU Pemilu. Menurut dia, DPR masih menunggu momentum.

“Keputusan siapa yang ditugaskan untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu belum ada. Kami masih menunggu momentumnya,” ujar Rifqi.

Politikus Partai NasDem itu menuturkan Komisi II DPR masih fokus pada proses evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Evaluasi meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dan persiapan Pilkada karena masih ada yang menghadapi tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilakda ulang.

“Masih ada beberapa provinsi, kabupaten atau kota yang harus melakukan PSU. Baik pada 6 Agustus maupun 26 Agustus 2025,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)