Ilustrasi. Foto: Medcom
Devi Harahap • 24 July 2025 10:52
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknya belum ada rencana terkait pembahasan resmi bersama DPR mengenai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Wacana revisi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan lokal.
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, pihaknya masih fokus menyusun kajian internal untuk dijadikan bahan masukan jika nantinya pembahasan revisi UU Pemilu-Pilkada dimulai di komisi II DPR. Hingga saat ini, KPU belum menerima undangan pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada dari Komisi II DPR.
“Kemarin kita baru RDP soal persiapan Pilkada ulang dan PSU. PSU di tiga wilayah, kami belum dipanggil lagi untuk bahas tentang revisi Undang-Undang (Pemilu dan Pilkada)” kata Betty dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 24 Juli 2025.
Betty mengatakan kajian internal yang dilakukan KPU fokus menyusun rekomendasi kebijakan (brief policy). Kajian tersebut berkaitan sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
“Tapi dari sisi internal KPU, kami sedang menyusun brief policy terkait dengan dari sisi penyelenggara itu kira-kira apa yang menjadi pengalaman untuk dapat kita sampaikan menjadi perbaikan,” ungkap dia.
Baca juga:
Komisi II DPR Jamin Pembahasan Revisi UU Pemilu Dilakukan Transparan |
Baca juga:
Pemerintah Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu |