Gedung KPK Merah Putih. (Medcom.id/Candra)
KPK Minta Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim Jelaskan Perannya
Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 08:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) Rudi Ong Chandra, beberapa waktu lalu. Penyidik meminta dia menjelaskan perannya dalam perkara ini.
“Materi (pemeriksaan) yang didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan tentang proses pengurusan IUP yang pernah dilakukannya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2024.
Tessa enggan memerinci jawaban Rudy. Dia kalah dalam praperadilan yang pernah diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
| Baca juga: KPK Cecar Pengusaha Rudy Ong Chandra soal Urus IUP di Kaltim |
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.
KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka itu. (Can)