Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. (dok Medcom.id)
Candra Yuri Nuralam • 2 May 2024 16:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Nilai transaksi yang dipermasalahkan penyidik dalam perkara itu menyentuh Rp239 miliar.
“Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU (tindak pidana pencucian uang) dengan nilai mencapai Rp90 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci barang yang jadi objek gratifikasi maupun pencucian uang Puput. Jaksa KPK kini tengah menyusun dakwaan mantan bupati tersebut.
“Tim jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor,” ujar Ali.
Baca: KPK Pilih Fokus Kasasi Sebelum Pertimbangkan Jerat Istri Rafael Alun |