Nilai Gratifikasi dan Pencucian Uang Bupati Probolinggo Sentuh Rp239 Miliar

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. (dok Medcom.id)

Nilai Gratifikasi dan Pencucian Uang Bupati Probolinggo Sentuh Rp239 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 2 May 2024 16:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Nilai transaksi yang dipermasalahkan penyidik dalam perkara itu menyentuh Rp239 miliar.

“Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU (tindak pidana pencucian uang) dengan nilai mencapai Rp90 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci barang yang jadi objek gratifikasi maupun pencucian uang Puput. Jaksa KPK kini tengah menyusun dakwaan mantan bupati tersebut.

“Tim jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor,” ujar Ali.

Baca: KPK Pilih Fokus Kasasi Sebelum Pertimbangkan Jerat Istri Rafael Alun

Puput sebelumnya berurusan dengan hukum karena tertangkap KPK dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Kini, dia sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Surabaya.

KPK mengembangkan kasus itu. Lembaga Antirasuah meyakini adanya penerimaan lain yang mengarah kepada penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Puput. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)