KPK Perpanjang Penahanan Eks Ketua DPC Gerindra Malut

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPK Perpanjang Penahanan Eks Ketua DPC Gerindra Malut

Candra Yuri Nuralam • 5 August 2024 14:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Ketua DPC Maluku Utara (Malut) Partai Gerindra Muhaimin Syarif. Upaya paksa itu berlaku sampai pertengahan September 2024.

“Iya betul hari ini diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan perpanjangan penahanan itu diperlukan untuk menyelesaikan kasus suap di Malut. Upaya paksa itu bisa diperpanjang penyidik sampai persidangan digelar.
 

Baca juga: Kasus di Pemkot Semarang, KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi


Sebelumnya, Muhaimin Syarif diduga memberikan sejumlah uang ke pejabat di Kementerian ESDM. Penyidik menggeledah Kantor Ditjen Minerba, kemarin, 24 Juli 2024.

“Yang pemberi suap kepada saudara AGK (Abdul Gani Kasuba) (Muhaimin) ini ternyata juga ada dugaan juga memberi kepada pihak pihak di ESDM dalam kaitan ini jadi tidak kepada pihak yang lain ya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.

Ghufron enggan memerinci sosok penerima uang dari Muhaimin. KPK kini mendalami dugaan tersebut.?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)