Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 5 August 2024 14:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Ketua DPC Maluku Utara (Malut) Partai Gerindra Muhaimin Syarif. Upaya paksa itu berlaku sampai pertengahan September 2024.
“Iya betul hari ini diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan perpanjangan penahanan itu diperlukan untuk menyelesaikan kasus suap di Malut. Upaya paksa itu bisa diperpanjang penyidik sampai persidangan digelar.
Baca juga: Kasus di Pemkot Semarang, KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi |