KPK Nilai RUU Perampasan Aset Penting Berikan Efek Jera

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Nilai RUU Perampasan Aset Penting Berikan Efek Jera

Candra Yuri Nuralam • 30 May 2025 09:47

Jakarta: Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK, saat ini, tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga, mengoptimalkan asset recovery-nya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada Metrotvnews.com, Jumat, 30 Mei 2025.

Budi mengatakan, RUU Perampasan Aset penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara yang dicuri oleh koruptor. Saat ini, KPK masih melakukan pengkajian untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
 

Baca juga: 

Pembahasan RUU Perampasan Aset Disebut Basa Basi Politik


“Kami di internal (KPK) masih melakukan pembahasan dan pengkajian,” ucap Budi.

Sebelumnya, pembahasan RUU Perampasan Aset dipastikan bakal dikebut, usai revisi KUHAP tuntas. Saat ini, pembahasan revisi KUHAP masih berproses di Komisi III DPR.

"Kalau perampasan aset langsung gas (usai KUHAP beres)," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)