KPK. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 17 March 2025 13:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Dinas PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Daerah itu ternyata masuk kategori merah atas tindakan rasuah berdasarkan survei penilaian integritas (SPI) periode 2024.
“Dari skor SPI Kabupaten OKU yang masih dalam kategori rentan atau merah. Di mana tahun 2024 lalu meraih skor 63,11,” kata anggota juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Maret 2025.
Budi mengatakan, nilai pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan SDM di OKU mendapatkan skor paling rendah dalam SPI. Kebetulan, OTT yang dilakukan KPK di sana, berkaitan dengan pengadaan barang jasa.
“Pengelolaan SDM mendapat skor 61,25 sedangkan pengadaan barang dan jasa (PBJ) meraih skor 68,07,” ujar Budi.
Selain itu, komponen eksternal dalam penilaian SPI di OKU juga rendah, yaitu 76,99. Hasil hitungan kelompok pemantau pun masih di bawah cukup.
“Demikian halnya pada komponen eksper yang memberikan skor 66,54, yang diperoleh dari penilaian kelompok pemantau yang mewakili publik, serta kelompok pengamatan melekat,” terang Budi.
KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU, yang menjerat 6 tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.
Atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD tahun 2025. Yakni, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Sebanyak 9 proyek tersebut yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.
Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Sehingga, dapat diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan sebelum Idulfitri.