KPK Panggil Enam Saksi Kasus Sudewo di Rembang Jateng

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA F

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Sudewo di Rembang Jateng

Siti Yona Hukmana • 2 April 2026 11:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pemeriksaan dilakukan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

“Pemeriksaan terhadap saksi bertempat di Kepolisian Sektor Sumber, Rembang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Kamis, 2 April 2026.

Budi mengatakan enam saksi tersebut adalah SY selaku calon perangkat Desa Sukorukun, JL selaku calon perangkat Desa Sidoluhur, PMN selaku calon perangkat Desa Trikoyo, AS selaku Kepala Desa Slungkep, MR selaku pihak swasta, dan ASH selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

Tersangka pemerasan, Sudewo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)