KPK Dalami Alasan Sarjan Kasih Uang ke Legislator Ono Surono

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Dalami Alasan Sarjan Kasih Uang ke Legislator Ono Surono

Candra Yuri Nuralam • 2 April 2026 06:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman terkait pemberian uang tersangka kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi sekaligus pihak swasta Sarjan (SRJ) ke anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono (ONS). Ruma Ono di Bandung digeledah penyidik, kemarin, 1 April 2026.

“Tujuannya untuk apa? Mengapa SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada saudara ONS? Nah itu yang kemudian akan didalami oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 2 April 2026.

Budi belum memerinci barang yang diambil penyidik dari rumah Ono. Sejauh ini, penyidik KPK menyebut ada banyak pihak yang diguyur uang oleh Sarjan.

Saat ini, aliran dana dari Sarjan masih diusut oleh KPK. KPK tidak percaya ada pengusaha yang memberikan uang ke pejabat dengan cuma-cuma.

“Dan apakah kemudian ada pihak-pihak lain juga yang diduga menerima sejumlah aliran uang dari SRJ selaku swasta di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.

Gedung KPK. Foto: Antara.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)