Wakil Wali Kota Bandung Erwin Minta Status Tersangka Dibatalkan

Sidang praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, di PN Bandung. (Dokumentasi/Aditya Prakasa)

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Minta Status Tersangka Dibatalkan

Aditya Prakasa • 6 January 2026 15:47

Bandung: Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam kasus penyalahgunaan wewenang tidak sesuai aturan. Erwin meminta statusnya sebagai tersangka segera dibatalkan.

Sebagai bentuk keberatan atas penetapan tersebut, tim kuasa hukum Erwin mengajukan tujuh materi kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan penggeledahan oleh Kejari Bandung.

"Penggeledahan dilakukan tanpa persetujuan dan kehadiran penghuni sah fakta hukum yang terjadi, termohon (Kejari Bandung) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas, namun tidak dihadiri oleh penghuni sah rumah," kata salah satu pengacara Erwin, Bobby H. Siregar saat membacakan berkas praperadilan di PN Bandung, Selasa, 6 Desember 2026.
 


Selain itu, penggeledahan disebut dilakukan tanpa persetujuan penghuni rumah. Dokumen penggeledahan pun ditandatangani oleh pihak yang bukan penghuni atau tidak memiliki kapasitas hukum, sehingga tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan.

"Dengan demikian, secara faktual dan yuridis, penggeledahan dilakukan tanpa subjek hukum yang berwenang," jelas Bobby. 

Bobby membeberkan tindakan Kejari Bandung melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (3) KUHAP. Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap penggeledahan rumah harus disaksikan oleh tersangka atau penghuni, dan apabila tidak hadir, wajib disaksikan oleh dua orang saksi. Ketentuan ini bersifat imperatif, bukan pilihan.

"Penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri, termohon melakukan penyitaan terhadap barang-barang pemohon tanpa pernah memperlihatkan izin Ketua Pengadilan Negeri," ungkap Bobby.


Sidang praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, di PN Bandung. (Dokumentasi/Aditya Prakasa)


Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Secara yuridis, izin pengadilan merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan penyitaan.

"Tanpa izin maka penyitaan tidak pernah sah. Jenis cacat hukumnya cacat absolut, penyitaan batal demi hukum, barang sitaan wajib dikembalikan," tegasnya.

Dengan begitu, Bobby memohon agar PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan kliennya. Ia juga meminta agar proses hukum yang masih berjalan dihentikan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Memohon agar pengadilan memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan dan minta pemohon (Erwin) dipulihkan sesuai harkat dan martabat," ucap Bobby.

Majelis hakim PN Bandung memutuskan untuk melanjutkan sidang praperadilan pada Rabu, 7 Januari 2026. Pada sidang tersebut, mereka akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejari Kota Bandung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)