Polri menangkap dua kurir yang menyelundupkan sabu dari Malaysia. Foto: Istimewa.
Jakarta: Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 27 kg dari Malaysia. Dua pelaku sebagai kurir ditangkap.
"Membawa diduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri guna lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Juli 2025.
Eko mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan tim Subdit IV Dittipidnarkoba berkerja sama dengan BC Bengkalis dan kanwil BC Pekanbaru Riau. Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi, yaitu pantai penurun Desa Muntai Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 11.48 WIB
Kemudian, lokasi kedua di Jalan Utama Jangka, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Ketiga, di Jalan Nasroen, RT 02, RW 04 Nomor 113, Dusun Tua, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada hari yang sama pukul 09.00 WIB.
Eko menuturkan, pengungkapan kasus berawal saat Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu di Perairan Bengkalis pada Minggu, 11 Juli 2025 pukul 07.30 WIB. Dengan ciri-ciri kapal speedboat berwarna abu-abu.
Kemudian, tim yang dipimpin Kombes Handik Zusen, berkordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis-Kanwil Bea cukai Pekanbaru. Selanjutnya, tim berangkat ke perairan perbatasan Malaysia-Indonesia di wilayah Bengkalis Muntai sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pada pukul 10.38 WIB, tim melihat target speedboat yang sebelumnya sudah diketehui ciri-cirinya," ujarnya.
Kemudian, tim melakukan pengejaran tetapi target tidak mau berhenti.
Speedboat mengarah ke Pantai Penurun Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau. Target tersebut berhasil melarikan diri.
Namun, tim berhasil menyita barang bukti berupa tiga tas ransel yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 27 kg. Kemudian, tim melakukan penyisiran di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP).
Tim belum berhasil menemukan target. Kemudian, pada Rabu, 16 Juli 2025 tim mendapatkan informasi dari tim IT. Setelah dianalisa, ada beberapa nomor terkait jaringan pelaku yang melarikan diri tersebut.
Tim bergerak ke lokasi cekpos di daerah jangka. Kemudian, pukul 05.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka atas nama Adi Sofian.
"Dari hasil interogasi bahwa tersangka menjemput barang narkotika jenis sabu ke Malaysia dengan temannya atas nama Bambang Irawan," ungkap Eko.
Kemudian, tim melakukan pengembangan. Akhirnya, Bambang Irawan diringkus di rumahnya di daerah Muntai pukul 09.00 WIB.
"Hasil dari interogasi tersangka dia diajak memjemput barang tersebut ke Malaysia oleh saudara Ade Setiawan," ucap Eko.
Saat ini polisi tengah menyelidiki terduga pelaku Ade Setiawan. Kemudian, mengecek kandungan barang bukti sabu 27 kg ke laboratorium.
Adapun dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti. Seperti satu tas ransel merk R-BEAT warna hitam yang didalamnya terdapat tujuh bungkus kemasan teh China berisi kristal bening narkotika jenis sabu seberat 7 kg.
Kemudian, satu tas ransel merk Enjoy-Journey warna abu-abu yang didalamnya terdapat 10 bungkus kemasan teh China berisi kristal bening narkotika jenis sabu seberat 10 kg. Lalu, tas ransel merk Sport warna hitam yang didalamnya terdapat 10 bungkus kemasan teh China berisi kristal bening narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
Selanjutnya, ada barang bukti satu unit
speedboat warna biru
list putih merah, satu unit mesin
speedboat merk Yamaha Enduro 75 PK. Kemudian, petugas menyita satu unit ponsel merk Infinix Smart 9 warna biru dan Inifinix X6511E warna gray.