Alasan KPK Periksa Pj Gubernur Papua

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Alasan KPK Periksa Pj Gubernur Papua

Candra Yuri Nuralam • 13 December 2024 07:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa penyalahgunaan wewenang terkait dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah di Papua. Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun dan dua saksi lain diperiksa penyidik.

“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan dana operasional yang dapat digunakan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Desember 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi lainnya yakni LS dan WP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Pejabat Penatausahaan Keuangan Setda Papua Lusiana Samaya dan Bendahara Pengeluaran Woro Pujiastuti.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

KPK Panggil Pj Gubernur Papua


KPK enggan memerinci jawaban tiga saksi itu saat diperiksa. Keterangan dari mereka menguatkan pemberkasan yang tengah dikerjakan penyidik.

Sebelumnya, KPK buka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Papua. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepada daerah dan wakil kepala daerah di Pemerintah Provinsi Papua.

Sebelumnya, KPK pernah mengendus adanya penyelewengan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun dalam pengusutan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.

"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Alex menjelaskan dana itu diminta sejak 2019 sampai 2022. Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)