Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Penyidik KPK Bawa 'Oleh-oleh' Bukti Usai Maraton Geledah Kasus Madiun
Candra Yuri Nuralam • 10 April 2026 09:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan secara maraton terkait kasus dugaan pemerasan sampai gratifikasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD) dalam sepekan ini. Penyidik mendapatkan bayak barang bukti dari sejumlah lokasi.
“Ada di rumah kadis kominfo Kemudian pihak para swasta, dan juga di Kadis Sumber Daya Alam. Ini penggeledahan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan yang sudah diperoleh dalam menerangkan peristiwa tertangkap tangan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 10 April 2026.
Budi enggan memerinci barnag bukti yang diambil penyidik dalam penggeledahan, sepekan ini. KPK bakal memeriksa sejumlah saksi untuk melakukan pendalaman perkara.
“Yang khususnya terkait dengan proyek-proyek yang menjadi CSR Di lingkungan Kabupaten Madiun Karena memang modusnya adalah dugaan suap Kamuflas soal perusahaan CSR di sana. Nah ini masih akan terus didalami,” ucap Budi.
.jpg)
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.