Eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasaru. Foto: MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 13 March 2025 10:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah beropini dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Keterlibatan sejumlah saksi yang sudah diperiksa tidak bisa disimpulkan saat ini.
“Kita tidak bermain opini, tidak bermain argumentasi. Tugas penyidik lah nanti yang akan mencari alat bukti, menguatkan keterangan-keterangan saksi yang lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Maret 2025.
Tessa mengatakan, penyidik bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dalam menangani perkara, termasuk kasus Rita. Pencarian bukti untuk melengkapi berkas perkara masih dilakukan sampai saat ini.
“Biarkan penyidik bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Tessa.
Baca juga:
KPK Minta Pentolan Pemuda Pancasila Jelaskan soal Penerimaan Metrik Ton |