4 Remaja Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Diadili Besok

4 tersangka pembunuhan siswi SMP di Palembang. Foto: Istimewa

4 Remaja Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Diadili Besok

Gonti Hadi Wibowo • 30 September 2024 19:08

Palembang: Sebanyak empat remaja tersangka pembunuhan terhadap siswi SMP di Palembang AA, 13, berinisial IS, 16; AS, 12; NS, 12; dan MZ, 13 akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Palembang, Selasa, 1 Oktober 2024. 

"Berkas perkara 4 tersangka anak ini sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang ke PN Kelas 1 A Khusus Palembang," kata Kasi Intel Kejari Palembang, Ardyansyah, Senin, 30 September 2024.

Ardyansyah mengatakan persidangan keempat tersangka tersebut akan dilakukan secara tertutup mengingat mereka berstatus sebagai anak.

"Rencananya dijadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," ujarnya.
 

Baca juga: Tak Merasa Bersalah, Orang Tua Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan di Palembang Enggan Minta Maaf

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, mengatakan 3 dari 4 orang pelaku yang membunuh dan memperkosa siswi SMP berinisial AA, 13 sudah diserahkan Polrestabes Palembang ke panti rehabilitasi di kawasan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel).

Ketiga tersangka yang berstatus anak tersebut yakni MZ, 13; MS, 12; dan AS,12.

"Undang-undang melindungi mereka dari penahanan mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak," kata Harryo

Harryo mengatakan ketiga pelaku akan dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)