Kejagung Sita Rp11 Miliar Milik Zarof Ricar dari Tersangka AW

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kedua dari kiri). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Kejagung Sita Rp11 Miliar Milik Zarof Ricar dari Tersangka AW

Fachri Audhia Hafiez • 16 April 2026 18:27

Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset besar-besaran senilai belasan miliar rupiah dari kantor tersangka AW (Agung Winarno). Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana suap Zarof Ricar.

“Kurang lebih sekitar Rp11 miliar atau Rp12 miliar untuk uang tunai,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 16 April 2026.
 


Selain uang tunai, penyidik juga menyita emas batangan, deposito, hingga sejumlah sertifikat kepemilikan tanah dan perkebunan sawit. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat merupakan milik Zarof Ricar yang sengaja dititipkan kepada AW untuk menyembunyikan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Syarief mengungkapkan bahwa praktik penitipan aset ini bermula pada tahun 2025. Saat itu, Zarof Ricar menghubungi AW untuk mengantarkan dan menyimpan dokumen berharga serta uang tunai di kantor milik AW. Keduanya diketahui memiliki hubungan kerja sama dalam proyek pembuatan film berjudul "Sang Pengadil".


Ilustrasi. Foto: Dok. Media Indonesia.

“Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal pada saat tahun 2025 tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain dan diantar ke kantornya milik AW,” ucap Syarief.

Penyidik menduga AW mengetahui bahwa aset-aset tersebut bersumber dari hasil suap, namun tetap bersedia membantu menyamarkannya. Atas peran tersebut, AW kini disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aset-aset yang disita kini telah diamankan di Kejagung sebagai barang bukti persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)