Menkeu Suahasil Diminta Pertimbangkan Zakat Jadi Tax Credit

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Cholil Nafis. Foto: ANTARA/Sean Filo Muhamad.

Menkeu Suahasil Diminta Pertimbangkan Zakat Jadi Tax Credit

Husen Miftahudin • 16 September 2026 10:50

Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara dapat mempercepat pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Salah satu usulan yang didorong ialah menjadikan zakat sebagai tax credit atau pengurang pajak secara langsung.

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Cholil Nafis mengatakan instrumen ekonomi umat perlu mendapat ruang lebih besar dalam kebijakan ekonomi dan fiskal pemerintah.

Menurut dia, ekonomi umat tidak semestinya hanya menjadi pelengkap dalam perekonomian nasional. Instrumen tersebut perlu diintegrasikan secara resmi dalam kerangka manajemen keuangan dan kebijakan fiskal negara.

"Kita berharap zakat dijadikan sebagai pajak tax credit, sehingga orang membayar zakat ada motivasi keagamaan, ada motivasi kenegaraan," ujar Cholil di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 16 September 2026.

Cholil menilai potensi ekonomi syariah di Indonesia sangat besar. Karena itu, dukungan regulasi diperlukan agar sektor tersebut dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan nasional.

"Saya berharap Pak Suahasil bisa mendorong, memaksimalkan ekonomi syariah. Kekuatan ekonomi umat tidak hanya sebagai konsumen, tetapi menjadi penopang pembangunan Indonesia," ujarnya.

Ia menilai berbagai instrumen ekonomi umat memiliki potensi untuk diperkuat melalui kebijakan pemerintah. Instrumen tersebut mencakup perbankan syariah, industri halal, hingga dana sosial keagamaan.
 


Zakat Fitrah, Cara Membayar dan Besarannya Tahun 2025

(Ilustrasi zakat. Foto: The Halal Times)

 

Usul bentuk Danantara Syariah


Selain mendorong zakat sebagai tax credit, MUI juga telah mengusulkan pembentukan Danantara Syariah kepada CEO Danantara Rosan Roeslani.

Usulan tersebut ditujukan untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang lebih solid dan terarah. Dengan ekosistem yang terintegrasi, berbagai instrumen keuangan syariah diharapkan dapat memiliki jangkauan yang lebih luas.

Cholil mengatakan sejumlah instrumen keuangan umat selama ini masih berjalan secara terpisah. Karena itu, diperlukan pengakuan secara formal dari negara agar instrumen tersebut dapat berperan lebih optimal dalam perekonomian.

"Banyak hal yang bisa menjadi instrumen dari ekonomi umat kita, tetapi itu harus diakui sebagai sebuah instrumen negara, yaitu harus masuk di dalam kerangka manajemen keuangan, kebijakan fiskal dari pemerintah tentang ekonomi dan keuangan umat ini," tutur dia.

(Husen Miftahudin)