Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, alias Resbob, sebagai tersangka. Foto: Antara
Media Indonesia • 18 December 2025 07:42
Bandung: YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.
“Resbob merupakan seorang live streamer. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk memperoleh saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” ujar Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan di Bandung, Rabu, 17 Desember 2025.
Rudi menyampaikan bahwa tersangka menyadari konten bernada ujaran kebencian yang dibuatnya berpotensi viral. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton sekaligus meraih keuntungan finansial.
“Yang bersangkutan mengetahui konten tersebut akan viral. Ketika viral, jumlah penonton meningkat, saweran pun bertambah, dan itu menjadi keuntungan bagi yang bersangkutan,” jelasnya.
.jpg)