Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 30 July 2025 07:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan tiga saksi, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 29 Juli 2025. Mereka diminta menjelaskan soal rekening penampung.
"Penyidik mendalami penerimaan uang dari para TKA, penggunaan rekening untuk penampungan uang dari para agen TKA," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Juli 2025.
Tiga saksi itu yakni Guru Siti Fahriyani Zahriyah, dan dua pihak swasta Gioatika Pramodawardani serta Berry Trimadya. Mereka juga diminta menjelaskan soal pembelian aset para tersangka.
"Serta (didalami) asal usut, atau pembelian aset oleh para tersangka dan keluarganya," ucap Budi.
Budi enggan memerinci jawab para saksi, kepada penyidik. Informasi dari mereka dipakai untuk kebutuhan pemberkasan perkara.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Baca juga: KPK Nilai Pasal 21 yang Digugat Hasto Penting untuk Penegakan Hukum |