KPK Selisik Penggunaan Rekening Penampung Tersangka Pemerasan TKA

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Selisik Penggunaan Rekening Penampung Tersangka Pemerasan TKA

Candra Yuri Nuralam • 30 July 2025 07:21

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan tiga saksi, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 29 Juli 2025. Mereka diminta menjelaskan soal rekening penampung.

"Penyidik mendalami penerimaan uang dari para TKA, penggunaan rekening untuk penampungan uang dari para agen TKA," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Juli 2025.

Tiga saksi itu yakni Guru Siti Fahriyani Zahriyah, dan dua pihak swasta Gioatika Pramodawardani serta Berry Trimadya. Mereka juga diminta menjelaskan soal pembelian aset para tersangka.

"Serta (didalami) asal usut, atau pembelian aset oleh para tersangka dan keluarganya," ucap Budi.

Budi enggan memerinci jawab para saksi, kepada penyidik. Informasi dari mereka dipakai untuk kebutuhan pemberkasan perkara.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
 

Baca juga: KPK Nilai Pasal 21 yang Digugat Hasto Penting untuk Penegakan Hukum

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)