Diusulkan Mendagri, Komisi II DPR Siap Bahas Revisi UU Ormas

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Diusulkan Mendagri, Komisi II DPR Siap Bahas Revisi UU Ormas

Fachri Audhia Hafiez • 28 April 2025 18:18

Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan siap membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Usulan revisi ini datang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Kalau bagi kami di DPR, terutama Komisi II DPR, kalau memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya kami siap," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 April 2025

Meski tak ada urgensi, usulan revisi UU Ormas dipandang hal wajar apabila untuk penguatan pengawasan ke ormas. Sekaligus untuk menindak ormas yang meresahkan.

Namun, lanjut dia, perlu dicermati secara detail dan komprehensif. Jika terduga pelaku premanisme atau pemerasan terhadap perusahaan, kata dia, dilakukan individu yang mengatasnamakan ormas, maka perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas.

"Kita tahu pemerintah pernah punya pengalaman membubarkan ormas, dan undang-undangnya, dan undang-undangnya yang sekarang ini. Artinya kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap Undang-undang Ormas belum terlalu urgen," ujar Rifqi.
 

Baca juga: 

MPR Dukung Revisi UU Ormas untuk Cegah Gangguan Investasi


Rifqi mengatakan yang perlu diperkuat pemerintah adalah revisi peraturan pemerintah (PP) dari UU Ormas. Menurut dia, dalam revisi PP tersebut, perlu diberikan kewenangan yang kuat kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau aparat penegak hukum untuk mengawasi serta menindak ormas-ormas yang mengganggu ketertiban umum hingga investasi.

"Kalau mau di level pemerintah, revisi PP-nya, perkuat di PP-nya, berikan kekuatan kepada pemerintah, apakah aparat penegak hukum maupun Kemendagri, gubernur, bupati, wali kota, untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat," ujar dia.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Langkah ini dinilai penting untuk merespons maraknya penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah ormas di Indonesia.

Tito menegaskan bahwa revisi UU Ormas dibutuhkan untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap ormas.

"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito, Jumat, 25 April 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)