Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 28 April 2025 18:18
Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan siap membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Usulan revisi ini datang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Kalau bagi kami di DPR, terutama Komisi II DPR, kalau memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya kami siap," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 April 2025
Meski tak ada urgensi, usulan revisi UU Ormas dipandang hal wajar apabila untuk penguatan pengawasan ke ormas. Sekaligus untuk menindak ormas yang meresahkan.
Namun, lanjut dia, perlu dicermati secara detail dan komprehensif. Jika terduga pelaku premanisme atau pemerasan terhadap perusahaan, kata dia, dilakukan individu yang mengatasnamakan ormas, maka perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas.
"Kita tahu pemerintah pernah punya pengalaman membubarkan ormas, dan undang-undangnya, dan undang-undangnya yang sekarang ini. Artinya kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap Undang-undang Ormas belum terlalu urgen," ujar Rifqi.
Baca juga:
MPR Dukung Revisi UU Ormas untuk Cegah Gangguan Investasi |