Polisi Didesak Tahan Firli Usai Pengunduran Diri Ditolak Jokowi

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Dok KPK.

Polisi Didesak Tahan Firli Usai Pengunduran Diri Ditolak Jokowi

Candra Yuri Nuralam • 25 December 2023 08:02

Jakarta: Polisi diminta bertindak tegas usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak pengajuan pengunduran diri Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penahanan didesak segera dilakukan.

"Kepolisian pun harus merespons dengan melakukan penahanan segera," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Desember 2023.

Polisi diminta tidak menunda-nunda penahanan Firli Bahuri. Langkah penahanan bisa memberikan kepastian hukum bagi Firli dalam kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjeratnya.

"Alasan subjektif penahanan dalam KUHAP sudah masuk semua dalam kondisi saat ini," ujar Praswad.
 

Baca juga: Dewas KPK Diminta Tancap Gas Usai Pengunduran Diri Firli Ditolak Jokowi

Sebelumnya, KPK menerima balasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengajuan pemberhentian Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri dari jabatannya. Kepala Negara menolak permintaan itu.

"Hari ini kami menerima tembusan surat tanggapan kemensetneg, bahwa surat 'pernyataan berhenti' dari Pak Firli tidak dapat ditindak lanjuti," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada Medcom.id, Jumat, 22 Desember 2023.

Nawawi mengatakan dalam surat yang diterima KPK, penolakan dikarenakan Firli salah ketik. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menyatakan berhenti bukan meminta mengundurkan diri dari jabatan.

"FB (Firli Bahuri) bukan mundur diri, tapi menyatakan berhenti, itulah ditolak," ucap Nawawi.

Pernyataan berhenti jabatan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Nawawi menilai wajar bahwa Jokowi menolak permintaan Firli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)