Ekonom Usul Perampasan Aset Ditiadakan saat Tahun Pemilu

Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/11/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ekonom Usul Perampasan Aset Ditiadakan saat Tahun Pemilu

Siti Yona Hukmana • 4 November 2026 23:39

Jakarta: Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi mengusulkan agar perampasan aset ditiadakan sementara saat tahun Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu guna menghindari upaya penegakan hukum yang dipolitisasi.

"Ya kalau sudah masuk waktu tahun pemilu kalau bisa ini ya di-freeze (dibekukan) dulu, kalau enggak itu akan memicu satu peristiwa-peristiwa politik," kata Fithra saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 4 November 2026.

Namun, Fithra mengatakan ketentuan itu harus berdasarkan kajian menyeluruh berdasarkan permintaan Jaksa Agung dan penelaahan yang dilakukan oleh beberapa lembaga independen hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Fithra menilai evaluasi terhadap penundaan upaya perampasan aset di tahun pemilu itu harus dilakukan secara berkala. Dengan begitu, menurut Fithra, aparat bisa melakukan perampasan aset dengan tertib dan institusional.

Rapat membahas RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/11/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Pada prinsipnya, Fithra mengusulkan agar perampasan aset itu diterapkan secara terbatas mengacu besaran kasusnya, konsensus nasional dan politik, agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi kaidah yang ajeg.

Di sisi lain, Fithra tidak mendukung jika harus ada lembaga baru untuk mengelola aset hasil rampasan. Menurut Fithra, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sudah cukup untuk melaksanakan fungsi tersebut.

Fithra mengingatkan agar lembaga yang melaksanakan perampasan aset nantinya tidak menargetkan angka-angka tertentu sebagai indikator keberhasilan atau key performance indicator (KPI).

"Yang kita perlu lakukan adalah ketika di pengadilan, itu berapa persen yang bisa di-recover (dipulihkan) itu yang harusnya menjadi KPI," kata Fithra.

(Siti Yona Hukmana)