Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr Kristiawanto saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/11/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Akademisi: RUU Perampasan Aset Menakutkan Tanpa Lembaga Transparan
Siti Yona Hukmana • 4 November 2026 22:44
Jakarta: Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Kristiawanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menakutkan jika tak mengatur pembentukan lembaga pengelola aset yang bersifat transparan. Maka itu, RUU itu disebut harus merumuskan pembentukan lembaga pengelola aset hasil rampasan yang benar-benar transparan dan bisa diawasi oleh setiap warga negara.
"Ini menjadi momok, ketika undang-undang ini disahkan, ketika tidak ada lembaga pengelola aset yang transparan," kata Kristiawanto saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 4 November 2026.
Selain itu, Kristiawanto mengatakan RUU perlu mengatur perlindungan pihak ketiga beritikad baik. SSehingga, perampasan aset tidak menyalahi norma yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Kristiawanto menilai mekanisme pembuktian terbalik juga harus diterapkan secara berimbang atas peningkatan kekayaan yang tidak wajar. Menurut Kristiawanto, pemilik aset wajib membuktikan legalitas asal-usul kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan profil pendapatan resmi.

Akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Jayabaya, Kristiawanto. Foto: Tangkapan layar.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga wajib membuktikan tindakan pidana asalnya agar proses yang dilakukan memenuhi rasa keadilan. Untuk itu, Kristiawanto meminta agar pelaksanaan UU itu dilakukan secara ketat.
Terlebih, karena ada kewenangan besar penegak hukum untuk menuntut objek secara langsung, kata Kristiawanto, wajib diimbangi oleh pengawasan peradilan agar tidak terjadi pemerasan atau abuse of power.
"Jadi peran pengadilan ini juga penting dalam hal pengawasan," kata Kristiawanto.