TPPU Nurhadi, KPK Sudah Sita Rumah Sampai Lahan Sawit

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: MI/Rommy Pujianto

TPPU Nurhadi, KPK Sudah Sita Rumah Sampai Lahan Sawit

Candra Yuri Nuralam • 2 July 2025 07:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah menyita sejumlah aset terkait kasus pencucian uang yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Salah satu aset adalah lahan sawit.

“KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, seperti lahan sawit, kemudian ada apartemen, rumah, dan sebagainya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025.

Budi mengatakan, penyidik kini tinggal melengkapi berkas perkara Nurhadi, sebelum dibawa ke persidangan. Aset itu disita untuk pengembalian kerugian negara.

“Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan, sekaligus bagi langkah awal untuk asset recovery nantinya,” ucap Budi.
 

Baca juga: Editorial MI: Menjerat Penjaja Keadilan

Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
 
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara. Eks Sekretaris MA itu ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)